You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Sungai Risap
Logo Desa Sungai Risap
Desa Sungai Risap

Kec. Binjai Hulu, Kab. Sintang, Provinsi Kalimantan Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE SISTEM INFORMASI DESA SUNGAI RISAP KEC. BINJAI HULU KAB. SINTANG PROV. KALIMANTAN BARAT AYO KE POSYANDU, CEGAH STUNTING ITU PENTING PEMERINTAH DESA SUNGAI RISAP MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA

Musyawarah Desa (MUSDES) Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun Anggaran 2025

Administrator 14 Juni 2024 Dibaca 172 Kali
Musyawarah Desa (MUSDES) Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun Anggaran 2025

Sungai Risap, 10 Juni 2024 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Beserta Pemerintah Desa Sungai Risap mengadakan Musyawarah Desa (MUSDES) dalam rangka penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) Desa Tahun Anggaran 2025.

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun ke arah tujuan pencapaian visi dan misi desa. RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

Musdes tersebut dihadiri oleh  Kepala Desa Rengel beserta Perangkat Desa, Ketua BPD dan anggota, Pendamping Desa, Karang Taruna, TP-PKK, Posyandu, Bidan Desa, Tenaga Kesehatan Desa serta Ketua RT dan RW Se-Wilayah Desa Sungai Risap.

Kepala Desa Sungai Risap, Joni menyatakan dalam sambutannya, bahwa ini merupakan Tahun ke-4 Penyusunan Dokumen RKP Desa sesuai dengan RPJM Desa Tahun 2021 s/d 2027, yang dimana nantinya RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) akan di ubah menyesuaikan dengan telah din sahkan nya Undang-Undang Desa yang baru. Musdes RKP Desa bertujuan untuk tercapainya pemanfaatan potensi desa secara efektif dan efisien dalam pembangunan desa menuju desa yang maju dan sejahtera. Selain itu tujuan Musdes RKP Desa adalah untuk menentukan arah kebijakan pemerintah desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan ataupun penyelenggaraan pemerintah desa.”,ungkap beliau. 

Pendamping Desa Kecamatan Binjai Hulu, Achmad Supriyanto dalam sambutannya menyatakan bahwa prioritas Penggunaan Dana Desa masih mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2023.

Musyawarah Desa berjalan dengan cukup lancar dan disepakati usulan-usulan yang belum terlaksana di Tahun 2024 ini, akan kembali di prioritaskan untuk Tahun Anggaran 2025.

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.336.094.833,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 327.332.796,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 12.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 955.388.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 41.374.037,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 327.332.796,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 327.332.796,00
0%